Pasal 6
(1) Komisi Klirens Etik bertugas: a. memeriksa dan mengesahkan keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses penelitian sebelum dilaksanakan; b. Memantau pelaksanaan rangkaian proses penelitian tersebut agar memenuhi keberterimaan secara etik. (2) Komisi Klirens Etik dalam menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan ilmu sosial dan kemanusiaan serta ilmu pengetahuan hayati dibantu oleh: a. Sub Komisi Klirens Etik Bidang Ilmu Sosial dan Kemanusiaan; b. Sub Komisi Klirens Etik Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembentukan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan ini diundangkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala LIPI.
