Pasal 37
pasal.id
(1) Analis Data Ilmiah yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan
diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit Pemeliharaan, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Madya. (2) Analis Data Ilmiah Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. (3) Target Angka Kredit Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
