Pasal 73
BAB 11 — TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PIHAK KETIGA
(1) Dalam hal penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi melalui upaya damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) tidak tercapai atau tidak dapat menjamin penyelesaian ganti Kerugian Negara, LIPI mengajukan gugatan perdata ke pengadilan berkoordinasi dengan kejaksaan selaku pengacara negara.
(2) Dalam hal pengadilan menawarkan upaya mediasi dengan lembaga peradilan sebagai mediator, upaya tersebut dapat ditempuh dalam rangka memperoleh ganti Kerugian Negara. (3) Dalam hal perkara tersebut telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pejabat yang berwenang melakukan eksekusi putusan pengadilan. (4) Dalam hal putusan pengadilan MENETAPKAN kewajiban bagi Pihak Ketiga untuk membayar uang pengganti, LIPI meminta kejaksaan negeri untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan tersebut dan menyetorkan ke kas negara.
