PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 72
BAB 11 — TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PIHAK KETIGA
Jangka waktu penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara yang tertera dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak surat pernyataan kesanggupan ditandatangani.
