PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 6
BAB 3 — PENGAMANAN UANG, SURAT BERHARGA, DAN/ATAU BARANG
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari
kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian dimaksud.
