PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 5
BAB 2 — SUBJEK DAN OBJEK TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
(1) Tuntutan Ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b terdiri atas: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga.
