Pasal 8
(1) Uji Kompetensi meliputi: a. portofolio; b. presentasi; c. wawancara. (2) Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekam jejak akademis dan bukti dukung sesuai dengan persyaratan Uji Kompetensi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (3) Bagi PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP dari kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk yang tidak naik jenjang Jabatan, berlaku Uji Kompetensi portofolio dalam bentuk Hasil Kerja Minimal Kenaikan Golongan Ruang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (4) Bagi PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP dari kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, berlaku Uji Kompetensi portofolio dalam bentuk nota penetapan angka kredit terakhir.
Lampiran I dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Lampiran II dalam Pasal 14 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan 31 Desember 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2017
PELAKSANA TUGAS KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUBIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
