Pasal 2
(1) Penyesuaian/Inpassing dalam JFP pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFP yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dan tidak sedang menduduki Jabatan Fungsional lain; b. PNS yang masih menjalankan tugas Jabatan sesuai dengan formasi JFP dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara Jabatan terakhir yang diduduki dengan JFP yang akan didudukinya; d. PNS yang tidak memenuhi persyaratan jabatan karena tidak memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi PNS yang pernah diberhentikan dari JFP karena tidak dapat memenuhi persyaratan Jabatan. (3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
Formasi JFP sesuai dengan kebutuhan pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (4) PNS melaksanakan Penyesuaian/Inpassing ke jenjang JFP sesuai dengan golongan ruang pangkatnya. (5) PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Uji Kompetensi sesuai dengan jenjang JFP yang akan diduduki tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP dari kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk yang tidak naik jenjang Jabatan dan Pasal 2 ayat (1) huruf d.
- Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
