PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN DAN PENCATATAN ASET TAK BERWUJUD BERUPA...
Pasal 5
BAB 2 — METODE PENILAIAN
(1) Metode Penilaian ATBP diperhitungkan dari output kegiatan penelitian dan/atau pengembangan dan bobot angka kredit. (2) Output kegiatan penelitian dan/atau pengembangan dan bobot angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: No. Output Kegiatan Penelitian dan/atau Pengembangan Bobot Angka Kredit I KTI a. Buku Internasional b. Buku Nasional c. Jurnal Internasional d. Jurnal Nasional 40 30 40 25 II Pengembangan Iptek a. Prototipe/Desain b. Paten 15 5
