PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN DAN PENCATATAN ASET TAK BERWUJUD BERUPA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan ini bertujuan untuk: a. menilai dan mencatat secara wajar dan akurat ATBP di lingkungan LIPI; b. melaksanakan tertib administrasi dan tertib asas dalam penyelenggaraan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan di lingkungan LIPI; c. membangun model kebijakan tata kelola ATBP di lingkungan LIPI yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; d. memberikan kontribusi yang substansial dalam rangka pengelolaan ATBP pada lembaga penelitian dan/atau pengembangan di INDONESIA; dan e. mengoptimalkan pemanfaatan data penilaian aset oleh masyarakat untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif di INDONESIA.
