PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN DAN PENCATATAN ASET TAK BERWUJUD BERUPA...
Pasal 22
BAB 6 — PENUTUP
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, ISKANDAR ZULKARNAIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
