PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN DAN PENCATATAN ASET TAK BERWUJUD BERUPA...
Pasal 21
BAB 5 — SANKSI
(1) Sekretaris Utama dapat memberikan sanksi terhadap Satuan Kerja Penghasil Paten yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberian sanksi diatur dalam rapat pimpinan LIPI
