Pasal 85
BAB 13 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Kurator Koleksi Hayati diberhentikan dari jabatannya dalam hal: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. (3) Kurator Koleksi Hayati yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka
Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati selama diberhentikan. (5) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat kembali pada jenjang jabatan terakhir tanpa Uji Kompetensi. (6) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal tidak terpenuhinya perolehan Hasil Kerja Minimal setiap periode.
