Pasal 84
BAB 12 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Kurator Koleksi Hayati wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kurator Koleksi Hayati dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
2021, No. 456
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta analisis kebutuhan pelatihan Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh LIPI.
