Pasal 59
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan dan dipersyaratkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (3) Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama harus
memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang biologi, pertanian, kehutanan, ilmu alam lainnya, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas untuk jabatan Kurator Koleksi Hayati. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (5) Selain memenuhi syarat kinerja, Kurator Koleksi Hayati yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta memenuhi Hasil Kerja Minimal yang dipersyaratkan.
