Pasal 58
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), Kurator Koleksi Hayati dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati; b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan; d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; atau e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
