PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 40
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan
2021, No. 456
Fungsional Kurator Koleksi Hayati dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
