PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 39
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) bagi Kurator Koleksi Hayati yang diangkat pada tahun berjalan dapat diperhitungkan secara proporsional atau dapat dimulai pada tahun berikutnya.
