PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
