PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Loka Penelitian Teknologi Bersih menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan penelitian di bidang teknologi bersih; c. pemberian layanan teknologi bersih; d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang penelitian teknologi bersih; e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga; dan f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, Loka Penelitian Teknologi Bersih dibantu oleh sumber daya manusia pada Sekretariat Utama.
