PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan...
Pasal 4
BAB 3 — FORMASI DAN BIDANG KEPAKARAN JFP
(1) Formasi Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh pimpinan unit di Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (2) Pimpinan unit Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian wajib mendistribusikan penetapan kinerja yang terkait kegiatan Penelitian, Pengembangan dan/atau Pengkajian ke seluruh Kelompok Kegiatan pada unitnya. (3) Formasi Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) personel dengan 1 (satu) atau lebih Bidang Kepakaran dan 2 (dua) jenjang JFP yang berbeda.
