Pasal 3
BAB 3 — FORMASI DAN BIDANG KEPAKARAN JFP
(1) Formasi JFP ditetapkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja pada kelompok kegiatan di Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis indikator kinerja yang diturunkan dari Rencana Strategis 2015-2019 Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sesuai dengan Hasil Kerja Minimal pada setiap jenjang JFP. (3) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan volume dari setiap keluaran pada Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) tahun anggaran 2017 dari Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian dapat memiliki Formasi JFP lebih tinggi dari jabatan Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sepanjang dibutuhkan sesuai dengan IKK.
