Pasal 11
BAB 4 — UJI KOMPETENSI DAN TIM ASESOR PENELITI
(1) Tim asesor bertugas melakukan penilaian kelayakan dan kesesuaian portofolio kandidat melalui presentasi dan wawancara tatap muka. (2) Tim asesor memberikan hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina JFP. (3) Instansi Pembina JFP mengeluarkan surat rekomendasi Penyesuaian/Inpassing yang ditetapkan oleh Kepala LIPI atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk oleh Kepala LIPI. (4) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Instansi Pembina JFP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pengusul. (5) Pengangkatan dalam JFP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi.
