Pasal 10
BAB 4 — UJI KOMPETENSI DAN TIM ASESOR PENELITI
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan oleh Instansi Pembina JFP. (2) Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina JFP membentuk tim asesor. (3) Tim asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang anggota merangkap ketua yang berasal dari Instansi Pembina JFP; b. 1 (satu) orang anggota dengan Bidang Kepakaran yang sesuai, berasal dari instansi yang sama dan memiliki jenjang JFP paling sedikit setara dengan kandidat; c. 1 (satu) orang anggota dengan Bidang Kepakaran yang sesuai, berasal dari instansi yang berbeda dan memiliki jenjang JFP paling sedikit setara dengan kandidat. (4) Dalam hal anggota dengan bidang kepakaran yang sesuai dan dari instansi yang sama dengan kandidat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak tersedia dapat digantikan dari instansi lain. (5) Dalam hal tidak terpenuhi anggota dengan Bidang Kepakaran yang sesuai bisa digantikan oleh anggota dengan bidang keilmuan yang sama.
