PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pencatatan Pengaduan Masyarakat dilakukan secara manual atau secara elektronik dengan menggunakan sistem aplikasi komputer dan dilaksanakan oleh Inspektorat LIPI. (2) Pencatatan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Agenda Penerimaan Pengaduan. (3) Pencatatan secara elektronik dicatat dalam sistem aplikasi komputer Inspektorat LIPI.
