PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengaduan Masyarakat yang disampaikan kepada satuan kerja di lingkungan LIPI dikelola oleh Inspektorat LIPI. (2) Pengadauan Masyarakat yang diterima langsung oleh satuan kerja di lingkungan LIPI diteruskan kepada Inspektorat LIPI. (3) Pengaduan Masyarakat dapat dilakukan melalui: a. surat elektronik dengan alamat: dumas.inspektoratlipi@mail.lipi.go.id; b. SMS
Inspektorat LIPI dengan nomor: 081290003387; dan/atau c. kotak pos/PO BOX 4994 KPJM 12700.
