PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan...
Pasal 25
BAB 6 — PENGANUEGARAHAN PENGHARGAAN ILMU PENGETAHUAN LIPI
Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas menyiapkan: a. rencana pembiayaan; b. sumber daya manusia; c. tempat penyelenggaraan; d. daftar undangan; e. profil penerima Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI; f. buku atau naskah kuliah ilmiah; g. penghargaan dalam bentuk medali, piagam penghargaan, dan/atau sejumlah uang; dan h. sarana dan prasarana lainnya;
