PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan...
Pasal 24
BAB 6 — PENGANUEGARAHAN PENGHARGAAN ILMU PENGETAHUAN LIPI
(1) Dalam rangka menyelenggarakan penganugerahan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI dibentuk panitia pelaksana. (2) Keanggotaan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas; b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan/atau c. Satuan Kerja lain di lingkungan LIPI yang ditunjuk. d. Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
