PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan...
Pasal 21
BAB 5 — PENGHARGAAN
(1) Penerima LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian hadiah. (2) Pemberian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk piagam dan/atau sejumlah uang. (3) Pemberian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggaran LIPI dan/atau dana lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
