Pasal 17
BAB 4 — TIM SELEKSI
Mekanisme penilaian sebagai berikut: a. tim seleksi menerima usulan calon penerima Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI dari perorangan (bukan yang bersangkutan), organisasi profesi, atau instansi terkait; b. tim seleksi melakukan rapat internal untuk menentukan penerima Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI; c. hasil rapat internal dituangkan dalam berita acara penetapan penerima Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI; d. keputusan tim seleksi paling lama 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI sudah disampaikan kepada Kepala LIPI untuk dibuatkan Keputusan Kepala LIPI. e. penerima Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI; f. keputusan Kepala LIPI dibacakan pada acara penganugerahan; dan g. keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
