PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan...
Pasal 13
BAB 3 — LIPI SARWONO PRAWIROHARDJO MEMORIAL LECTURE
Pesyaratan calon pemberi kulian ilmiah LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture sebagai berikut: a. perorangan; b. pendidikan minimal Doktor (S3); c. memiliki kepakaran dan konsisten di bidang ilmu pengetahuan tertentu, teknologi, kebudayaan, atau kemanusiaan;
d. belum pernah memberikan kuliah ilmiah sejenis yang diselenggarakan di lingkungan LIPI; e. diusulkan oleh perorangan (bukan yang bersangkutan), organisasi profesi, atau instansi terkait; f. memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela; dan g. menginspirasi dan meningkatkan wawasan berbagai kalangan terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, atau kemanusiaan.
