PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET OLEH...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PROSEDUR PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET (BY RESEARCH)
Bagi calon peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) yang pada saat diusulkan telah menempuh pendidikan pascasarjana, paling banyak berada pada semester ke-3 (tiga) untuk jenjang strata-2/S2 (Magister) atau semester ke-5 (lima) untuk jenjang strata-3/S3 (Doktor), selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus melampirkan transkrip akademik pada semester terakhir yang telah ditempuh.
