Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PROSEDUR PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET (BY RESEARCH)
Peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. PNS dengan pangkat minimal III/a; b. lulus dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi jenjang strata-2/S2 (Magister) atau jenjang strata-3/S3 (Doktor); c. melampirkan ijazah pendidikan pada jenjang strata-1/S1 atau jenjang strata-2/S2 harus sudah diakui dan disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk lulusan perguruan tinggi di luar negeri; d. mendapatkan surat pernyataan dukungan dari Kepala Satuan Kerja atas rencana studi dan proposal Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajiannya;
e. mendapatkan surat pernyataan kesediaan menjadi Pembimbing Pendamping (Co-Promotor); f. menandatangani surat perjanjian untuk berkomitmen menjalani masa studi sesuai dengan jenjangnya; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; i. tidak sedang menerima beasiswa/tugas belajar dari lembaga/instansi lain dalam periode yang sama; dan j. usia paling tinggi calon peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun.
