PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET OLEH...
Pasal 11
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB
Peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) bertanggung jawab: a. melaksanakan tugas kedinasan; b. menyelesaiakan secara penuh Program Belajar Berbasis Riset (By Research); c. menaati kode etik di institusi pendidikan tempat melaksanakan Program Belajar Berbasis Riset (By Research); d. melaporkan hasil evaluasi perkembangan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) kepada Kepala Satuan Kerjanya; dan
e. menyusun rencana studi untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
