Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PROSEDUR PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET (BY RESEARCH)
(1) Calon peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) mendaftar ke dalam sistem elektronik Program Belajar Berbasis Riset (By Research). (2) Calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lulus ujian seleksi masuk perguruan tinggi, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. (3) Dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. surat bukti kelulusan seleksi dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi; b. surat pernyataan dukungan dari Kepala Satuan Kerja atas rencana studi yang menggunakan format
surat pernyataan dukungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini; c. proposal Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian disetujui oleh Kepala Satuan Kerja dan diketahui oleh ketua kelompok penelitian Satuan Kerja untuk sumber daya manusia iptek; d. proposal Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian disetujui oleh Kepala Satuan Kerja untuk sumber daya manusia pendukung iptek; dan e. surat pernyataan kesediaan menjadi Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) yang menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (4) Bagi calon peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pada saat diusulkan telah menempuh pendidikan pascasarjana S2 (Magister) atau S3 (Doktor) dan dinyatakan lulus, dilakukan konversi ke dalam Program Belajar Berbasis Riset (By Research).
