Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Materi muatan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berisi: a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. perintah suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG; c. pengesahan perjanjian internasional tertentu; d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. (2) Materi muatan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sama dengan materi muatan UNDANG-UNDANG. (3) Materi muatan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berisi materi muatan untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. (4) Materi muatan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berisi materi muatan untuk melaksanakan perintah Peraturan Perundangan-undangan yang lebih tinggi atau menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
(5) Materi muatan Peraturan Kepala LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berisi materi muatan untuk melaksanakan perintah Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau melaksanakan tugas dan fungsi LIPI berdasarkan kewenangan.
