PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
- PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 6. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 7. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala LIPI adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala LIPI untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
- Keputusan Pimpinan LIPI adalah keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan LIPI bersifat individual, konkret, dan administrative.
- Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Program Legislasi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disebut Proleg LIPI adalah instrumen perencanaan program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis di lingkungan LIPI.
- Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
- Pimpinan LIPI adalah pejabat eselon I di lingkungan LIPI.
- Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas adalah satuan kerja di lingkungan LIPI yang mempunyai tugas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Pemrakarsa adalah satuan kerja di lingkungan LIPI atau Pimpinan LIPI.
