PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGANLEMBAGA ILMU...
Pasal 8
BAB 3 — PENCEGAHAN TERJADINYA SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Setiap Pejabat atau Pegawai yang berpotensi adanya Benturan Kepentingan dengan tugas dan tanggung jawabnya, dilakukan upaya pencegahan Benturan Kepentingan. (2) Pejabat Eselon I di lingkungan LIPI bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di masing-masing unit kerjanya. (3) Pelaksanaan hasil pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala LIPI secara periodik setiap semester melalui Sekretaris Utama LIPI.
