Pasal 7
BAB 3 — PENCEGAHAN TERJADINYA SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN
Setiap Pejabat atau Pegawai dilarang: a. ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Benturan Kepentingan; b. memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LIPI; c. memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki Benturan Kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset Barang Milik Negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan; e. menerima, memberi, menjanjikan hadiah (cinderamata) dan/atau hiburan (entertainment) dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya; f. mengizinkan mitra usaha atau pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pejabat atau Pegawai; g. menerima pengembalian dana/anggaran dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi Benturan Kepentingan; h. bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan LIPI; dan/atau i. sengaja turut serta baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan LIPI.
