Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, JENIS, DAN SUMBER BENTURAN KEPENTINGAN
Jenis Benturan Kepentingan meliputi: a. kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ ketergantungan/pemberian Gratifikasi; b. pemberian izin yang diskriminatif; c. pengangkatan Pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari Pejabat pemerintah; d. pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional; e. melakukan komersialisasi pelayanan publik; f. penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/golongan; g. pengawas ikut menjadi bagian dari pihak yang diawasi; h. melakukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur; i. melakukan pengawasan atas pengaruh pihak lain; j. penilai merupakan bawahan pihak yang dinilai; k. melakukan penilaian tidak sesuai norma, standar, dan prosedur; l. melakukan penilaian atas pengaruh pihak lain; dan/atau m. menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
