Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, JENIS, DAN SUMBER BENTURAN KEPENTINGAN
Bentuk Benturan Kepentingan meliputi: a. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai menerima Gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya; b. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai menggunakan aset jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; c. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; d. situasi karena adanya Perangkapan Jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; e. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
f. situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi; g. situasi dimana kewenangan penilaian suatu objek kualifikasi dan objek tersebut merupakan hasil dari si penilai; h. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai menyalahgunakan jabatan; i. situasi dimana Pejabat atau Pegawai bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya; dan/atau j. situasi yang memungkinkan Pejabat atau Pegawai menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
