PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGANLEMBAGA ILMU...
Pasal 11
BAB 4 — PENANGANAN SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Pejabat atau Pegawai yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan, wajib melaporkan kepada Atasan Langsung dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan. (2) Pejabat atau Pegawai atau Pihak Lainnya yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya Benturan Kepentingan dapat melaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/ Whistleblowing System. (3) Mekanisme pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala LIPI.
