PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGANLEMBAGA ILMU...
Pasal 10
BAB 4 — PENANGANAN SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Dalam hal Pejabat atau Pegawai yang berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan dilarang untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi Benturan Kepentingan.
(2) Pejabat atau Pegawai yang berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundurkan diri dari tugas yang berpotensi Benturan Kepentingan atau MEMUTUSKAN untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan yang terdapat Benturan Kepentingan.
