PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 40
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku Pusat Penelitian Biologi LIPI tetap melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) dalam rangka konservasi tumbuhan dan satwa liar serta
dalam rangka pelaksanaan CITES sampai dengan terbentuknya SKIKH berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
