PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TATA KERJA, DAN KEANGGOTAAN
(1) Masa jabatan keanggotaan Unit Kerja Nonstruktural selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
