PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TATA KERJA, DAN KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Unit Kerja Nonstruktural diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya LIPI atau Unit Kerja terkait.
(2) Pembentukan keanggotaan Unit Kerja Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
