PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN BENTUK
Bentuk Unit Kerja Nonstruktural terdiri atas: a. KEPP LIPI;
b. Komisi Klirens Etik Penelitian; c. SKIKH; d. Nasional Focal Point Organisasi Ilmiah Internasional; e. sekretariat Layanan Ilmiah; dan f. bentuk Unit Kerja Nonstruktural lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
