PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN DAN BENTUK
Persyaratan Unit Kerja Nontruktural sebagai berikut: a. bentuk kelembagaan bersifat nonstruktural; b. melaksanakan tugas dan fungsi LIPI yang bersifat nonstruktural; dan c. kelembagaan diatur dengan Peraturan Lembaga.
