Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA RISET DAN INOVASI
Dalam melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan dan Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai tugas: a. memfasilitasi transfer ilmu pengetahuan dan teknologi antara LIPI dan pemangku kepentingan di dalam negeri maupun luar negeri; b. melakukan Inovasi terhadap hasil Riset; c. melakukan Kolaborasi Riset; d. melakukan transformasi, promosi, dan platform hasil Riset yang mengarah pada manfaat ekonomi dan sosial serta berkontribusi pada peningkatan industri regional dan pendirian perusahaan rintisan; e. memfasilitasi pendaftaran, pengelolaan, valuasi, dan komersialisasi kekayaan intelektual; f. melakukan evaluasi terhadap hasil Riset Unit Kerja di lingkungan LIPI untuk dikomersialisasi; g. melakukan kerja sama melalui pemanfaatan bersama sarana dan prasarana Riset dan Inovasi dengan memasukkan kegiatan Riset ke dalam Inovasi.
