PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA RISET DAN INOVASI
Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan dan Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi menjalankan fungsi sebagai berikut: a. penghubung antara lembaga dengan pemangku kepentingan dalam memenuhi kebutuhan Inovasi hasil Riset; b. pembangunan dan pengelolaan kawasan sains dan teknologi; c. pengenalan atau peningkatan teknologi baru kepada pemangku kepentingan; d. mempromosikan alih ilmu pengetahuan dan teknologi kepada pemangku kepentingan; dan e. mempromosikan Inovasi dan kreatifitas kepada pemangku kepentingan.
